Kelalaian PT BSP Tidak Bisa Ditolerir Lagi, JMPI Minta SKK Migas Lakukan Audit Secara Menyeluruh

Kelalaian PT BSP Tidak Bisa Ditolerir Lagi, JMPI Minta SKK Migas Lakukan Audit Secara Menyeluruh

ANDALASTERKINI.COM - Direktur Jaringan Masyarakat Peduli Indonesia Jamadi, SH, MH menilai adanya dugaan unsur kelalaian atau niat jahat dalam kerugian yang dialami oleh PT. BSP sebesar Rp. 238 miliar. Hal ini disampaikannya saat berbincang dengan awak media, Kamis (3/7/2025) malam.

Ket. Jamadi (kiri atas) saat bersama para aktifis Pemerhati Lingkungan Riau

"Kerugian oleh PT BSP tersebut tercatat dalam laporan keuangan tahun 2024 pada RUPS yang digelar pada hari senin tanggal 30 Juni 2025 di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru," ungkap Jamadi.

Menurutnya Informasi yang kami telusuri dari berbagai pihak, kerugian sebesar itu dilaporkan akibat masalah high pressure (tekanan tinggi) pada shipping line (pipa salur) crude oil(minyak mentah). Akibat congeal (pembekuan) dalam pipa salur sehingga mengakibatkan kebocoran atau ledakan pada titik tertentu pipa salur,yang terjadi sejak sekitar tanggal 2 Maret 2024. Sehingga PT BSP menetapkan kejadian tersebut sebagai Status Keadaan Darurat melalui Surat General Manager PT BSP Nomor 149/GM-BSP/III/2024 tanggal 08 Maret 2024.

Rentetan masalah lainnya adalah terjadinya Top Tank (Tangki penampung) crude oil (minyak mentah) penuh, operasional beberapa sumur minyak dihentikan, sehingga target lifting 8.000 barel perhari tidak tercapai. Akibatnya pengangkutan crude oli (minyak mentah) menggunakan truck yang menimbulkan biaya sangat besar yang menjadi kerugian yang dialamj oleh PT BSP.

Dibeberapa media yang kami telusuri, PT BSP menyebut kejadian masalah high pressure ini adanya penyumbatan dalam pipa salur. Faktor usia pipa salur sudah sangat tua, dibangun sejak tahun 1975 dan adanya persoalan cuaca.

"Setelah kami telusuri beberapa pemberitaan di media, kami mendapati beberapa statmen yang tidak masuk akal. Salahsatunya faktor usia pembangunan pipa salur juga dijadikan kambing hitam. Ditambah dengan penetapan status keadaan darurat serta alasan-alasan yang disampaikan PT BSP, hanyalah untuk menutupi kurang responsifnya yang menyebabkan kelalaian yang dilakukan oleh PT. BSP dalam melakukan perawatan pipa salur dan dalam menangani high pressure ini," tegasnya dengan nada kesal.

Hal ini terbukti dengan surat peringatan pertama yang disampaikan SKK MIGAS tanggal 8 Maret 2024 kepada PT. BSP terkait Surat Penetapan PT. BSP mengenai status keadaan darurat yang malah dinyatakan oleh SKK MIGAS bahwa PT. BSP kurang responsif dalam menangani high pressure.

"Masalah high pressure ini sudah terjadi berlarut-larut bahkan tidak teratasi. Maka timbul kecurigaan adanya dugaan kesengajaan atau adanya niat jahat untuk mengambil keuntungan dari masalah tersebut", terangnya lagi.

"PT. BSP juga sudah mengetahui bahwa kondisi pipa salur sudah tua, kenapa PT. BSP tidak melakukan melakukan standar operasi yang lebih khusus dalam merawat pipa salur sehingga dapat mencegah atau meminimalisir terjadinya high pressuree.  Merawat atau mengganti pipa salur yang baru sudah pasti biayanya tidak akan sampai Rp. 238 Miliar.  Tapi yang dilakukan dilapangan kenyataannya berbeda oleh PT. BSP sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 238 Miliar," kata Jamadi.

oleh karenanya kami meminta kepada SKK MIGAS sebagai lembaga pengawas untuk melakukan audit operasional terhadap masalah high presaure PT. BSP agar dapat diketahui dimana letak kelalaian atau kesalahan operasional sehingga terjadi masalah tersebut secara berlarut-larut

"Tindakan kelalaian ini sudah tidak bisa di tolerir lagi menurut kami. Kami meminta segera SKK Migas untuk melakukan audit secara keseluruhan terhadap masalah high pressure yang dilakukan PT BSP. SKK Migas sebagai lembaga pengawas, harus berani ambil tindakan tegas agar kedepannya tidak terjadi hal seperti itu lagi," Tegasnya.

"Kami juga meminta pemegang saham PT. BSP agar dapat melakukan audit melalui BPK terhadap kerugian yang dialami PT. BSP tersebut. Kepada penegak Hukum yaitu Kepolisian atau Kejaksaan atau KPK agar dapat melakukan penyelidikan terhadap kerugian PT. BSP tersebut apakah terdapat unsur kesalahannya agar dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum kepada siapa saja yang melakukan kesalahan tersebut," tutup Dansatgas KNPI Riau ini.

(***)

#PT BSP #SKK Migas #Jamadi SH MH #Ungkap Dalang Dibalik Masalah High Presusre