KANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mengambil sikap tegas terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) usai berakhirnya kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada Jumat, 27 Maret 2026. Seluruh ASN diminta kembali bekerja normal dengan tingkat disiplin tinggi tanpa toleransi bagi pelanggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa tidak boleh ada ASN yang mangkir, berkeliaran saat jam kerja, maupun menyalahgunakan fasilitas negara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, mengatakan pengawasan akan diperketat melalui apel gabungan pada Senin, 30 Maret 2026. Apel tersebut akan menjadi momentum evaluasi kedisiplinan pasca-WFA dan libur Lebaran.
“Seluruh ASN wajib hadir tepat waktu. Kehadiran akan diperiksa langsung sebagai bentuk penegakan disiplin,” ujar Budi, Kamis (26/3).
Tak hanya itu, Pemprov Riau juga akan melakukan langkah pengawasan lapangan, termasuk razia ASN di kedai kopi saat jam kerja. Penggunaan mobil dinas turut menjadi perhatian, di mana ASN dilarang menggunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk bepergian ke luar daerah tanpa izin.
Selain disiplin kerja, Pemprov Riau juga menyoroti etika ASN dalam bermedia sosial. ASN dilarang memberikan dukungan, komentar, maupun keterlibatan dalam polemik sidang tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga netralitas ASN serta mencegah potensi konflik kepentingan di ruang publik.
“Jika ditemukan pelanggaran, baik ketidakhadiran tanpa alasan jelas, penyalahgunaan fasilitas, maupun aktivitas yang mencederai netralitas ASN, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Budi.
Sebagai bagian dari penguatan kebersamaan, apel gabungan juga akan dirangkai dengan kegiatan halal bihalal di lingkungan Pemprov Riau.
Pemantauan kehadiran ASN sendiri tetap dilakukan secara digital melalui sejumlah aplikasi resmi, seperti Srikandi dan Presensi Simpenan.
Dengan langkah tegas ini, Pemprov Riau berharap seluruh ASN dapat kembali fokus menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal dan profesional setelah masa kerja fleksibel berakhir. Tambahkan tagar untuk berita ini
#Sf Hariyanto