Pekanbaru — Fakta menarik terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dalam persidangan, terungkap bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan tanpa melalui review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ternyata tidak memiliki konsekuensi hukum.
Hal ini mencuat dari keterangan saksi Kabid Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Akrom, yang menyebut bahwa pihak Dinas PUPR sebenarnya telah mengajukan permohonan review kepada Inspektorat.
Namun hingga kini, review tersebut tidak
pernah dilakukan.
“Sepengetahuan saya, sampai saat ini tidak ada laporan hasil review dari inspektorat atas permohonan kepala dinas PUPR tersebut,” ujar Mardoni di persidangan.
Permintaan review itu sendiri diajukan melalui Kasubbag Perencanaan Program PUPR, Aditya. Meski demikian, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih jauh dalam sidang, terungkap bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, review APIP terhadap pergeseran anggaran bukanlah kewajiban yang disertai sanksi.
Aturan tersebut hanya secara spesifik mengatur review untuk kondisi “tunda bayar”, bukan untuk seluruh jenis pergeseran anggaran.
Dengan demikian, pergeseran anggaran yang dilakukan tanpa review APIP tidak otomatis melanggar aturan atau menimbulkan konsekuensi hukum.
Namun di Provinsi Riau, sempat diterapkan kebijakan tambahan melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2023 pada masa Penjabat Gubernur Rachman Hadi. Pergub tersebut mengatur bahwa untuk kondisi darurat dan mendesak, pergeseran anggaran tetap harus melalui review APIP sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah.
Meski begitu, fakta di persidangan menunjukkan bahwa ketentuan tersebut lebih bersifat administratif dan kehati-hatian, bukan sebagai dasar pemberian sanksi hukum.
Temuan ini menjadi sorotan karena sebelumnya sempat muncul anggapan bahwa pelaksanaan APBD tanpa review APIP merupakan pelanggaran. Namun dalam fakta persidangan, justru terungkap bahwa tidak semua pergeseran anggaran wajib direview, apalagi sampai berimplikasi hukum.
#Abdul Wahid