PEKANBARU – Dugaan praktik bermasalah dalam pengelolaan hasil hutan di kawasan perhutanan sosial kembali mencuat di Riau. Kasus ini menyeret sejumlah nama penting, mulai dari Kepala Dinas Kehutanan Riau hingga seorang eks tenaga ahli Menteri Kehutanan yang saat ini Bupati Siak.
Perkara ini berawal dari kerja sama antara LPHD Rantau Kasih dengan anak perusahaan BUMD PT SPR Trada serta KUD Pancuran Gading yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) di hadapan notaris.
Padahal, berdasarkan data yang dihimpun, izin perhutanan sosial di areal tersebut berada di bawah LPHD Rantau Kasih. Sementara PT SPR Trada diketahui masih dalam proses pengajuan izin PBPH yang belum terbit hingga kini.
Situasi ini memunculkan pertanyaan, karena pihak yang belum memiliki izin justru masuk dalam skema pembagian hasil panen kayu melalui PKS tersebut.
Sumber internal menyebutkan, proses lahirnya kerja sama tersebut tidak lepas dari dugaan intervensi sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Kehutanan Riau Job Kurniawan dan tenaga ahli Menteri Kehutanan bernama Afni.
“LPHD diminta membuat perjanjian pembagian hasil. Kalau tidak, izin penebangan disebut tidak akan diberikan,” ujar sumber yang mengetahui proses tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan. Dalam perspektif hukum, tindakan memaksa pihak lain memberikan sesuatu dengan memanfaatkan jabatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam konteks ini, peran Afni sebagai tenaga ahli menteri juga menjadi sorotan. Secara struktur, tenaga ahli tidak memiliki kewenangan eksekutorial dalam proses perizinan kehutanan.
Namun jika terbukti turut mendorong atau mempengaruhi kebijakan di lapangan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh.
Sejumlah praktisi hukum menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan intervensi di luar kewenangan juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Tenaga ahli tidak punya kewenangan mengambil keputusan atau menekan pihak lain dalam proses perizinan. Kalau ada intervensi, itu masuk ranah penyalahgunaan wewenang,” ujar seorang akademisi hukum di Pekanbaru.
Tidak hanya itu, jika keterlibatan tersebut terbukti dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain, maka dapat pula dijerat dengan ketentuan penyertaan dalam hukum pidana.
Sementara itu, dari sisi perdata, tekanan yang diduga terjadi dalam proses lahirnya PKS juga berpotensi menjadikan perjanjian tersebut cacat hukum.
Sebab, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan yang bebas dari tekanan. Jika kesepakatan lahir karena paksaan, maka dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Persoalan lain muncul pada keabsahan akta notaris yang digunakan sebagai dasar kerja sama. Dalam minuta awal, Joni Fiter tercatat sebagai Ketua KUD Pancuran Gading.
Namun dalam akta yang terbit, statusnya berubah menjadi perwakilan masyarakat adat. Perubahan ini diduga dilakukan melalui pencoretan yang kemudian diparaf sendiri.
Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kenotariatan, karena setiap perubahan dalam minuta harus dilakukan oleh notaris dan disepakati para pihak.
Jika prosedur ini dilanggar, maka akta tersebut berpotensi kehilangan kekuatan hukumnya sebagai akta autentik.
Di lapangan, polemik ini juga memicu konflik horizontal. Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan legitimasi pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat dalam perjanjian tersebut.
Mereka menilai tidak pernah ada penunjukan resmi terhadap individu yang disebut sebagai perwakilan masyarakat adat.
Sementara itu, manajemen PT SPR Trada disebut tidak mengakui perjanjian tersebut karena tidak pernah menandatangani minuta awal.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perjanjian tersebut bermasalah sejak awal.
LPHD Rantau Kasih sendiri disebut berada dalam posisi tertekan. Di satu sisi memiliki hak atas hasil hutan, namun di sisi lain diduga menghadapi tekanan untuk berbagi hasil dengan pihak lain.
Pengamat kebijakan kehutanan menegaskan, prinsip perhutanan sosial menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan objek yang harus berbagi dengan pihak tanpa dasar hukum.
“Kalau benar ada intervensi dan tekanan, itu jelas bertentangan dengan semangat perhutanan sosial,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Job Kurniawan maupun Afni terkait dugaan yang mencuat.
Pihak notaris serta Joni Fiter juga belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk menelusuri peran setiap pihak yang terlibat.
Kasus ini dinilai penting untuk ditangani secara transparan, mengingat menyangkut program strategis nasional serta potensi kerugian masyarakat di tingkat desa.
#Kawasan Hutan