JAKARTA — Praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menuai sorotan. Sejumlah kalangan, termasuk akademisi hukum pidana, mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai istilah OTT yang selama ini digunakan KPK kerap tidak tepat secara hukum. Ia menyebut, banyak tindakan yang dikategorikan sebagai OTT sejatinya lebih tepat disebut sebagai penangkapan.
Menurut Chairul, dalam KUHAP, konsep tertangkap tangan memiliki definisi yang tegas, yakni ketika seseorang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana, segera setelahnya, atau ditemukan barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
“Kalau merujuk KUHAP, tertangkap tangan itu harus memenuhi unsur tertentu. Jika tidak, maka itu masuk kategori penangkapan biasa yang harus dilengkapi prosedur, termasuk surat perintah,” kata Chairul dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Ia menambahkan, praktik yang tidak sesuai prosedur berpotensi membuka celah gugatan praperadilan dari pihak tersangka. Meski demikian, dalam sejumlah kasus, gugatan tersebut kerap ditolak oleh hakim.
Chairul juga menyoroti kecenderungan KPK yang tetap menggunakan istilah OTT meski tidak semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berada di lokasi atau terlibat langsung dalam transaksi yang menjadi dasar penindakan.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus yang menyeret Abdul Wahid. Menurutnya, jika seseorang tidak berada di tempat kejadian atau tidak tertangkap bersama barang bukti, maka proses hukum seharusnya dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan biasa, bukan dikategorikan sebagai OTT.
Selain itu, Chairul juga mengulas kasus Sahbirin Noor yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun kemudian gugur melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia juga menyinggung kasus yang melibatkan Patrialis Akbar serta Immanuel Ebenezer, yang menurutnya tidak sepenuhnya memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur KUHAP.
Chairul menegaskan, persoalan ini bukan terletak pada undang-undang yang mengatur KPK, melainkan pada implementasi di lapangan oleh aparat penegak hukum.
“Yang perlu diperbaiki adalah cara memahami dan melaksanakan undang-undang tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sebagai informasi, KUHAP mendefinisikan tertangkap tangan sebagai kondisi ketika seseorang ditangkap saat melakukan tindak pidana, segera setelahnya, atau ketika ditemukan barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kejahatan. (*)
#Abdul Wahid #Pengamat Politik & Kebijakan Publik #politik