PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akhirnya angkat bicara secara tegas dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Dalam pernyataannya usai persidangan, Wahid membantah seluruh konstruksi dakwaan yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dinilainya lebih bersifat asumsi ketimbang berbasis fakta hukum yang utuh.
Dengan nada terukur namun tajam, Wahid menilai bahwa rangkaian tudingan terhadap dirinya tidak mencerminkan adanya unsur tindak pidana, melainkan penafsiran sepihak terhadap kebijakan administratif yang ia ambil saat menjabat sebagai kepala daerah.
“Rapat yang dipersoalkan itu merupakan bagian dari percepatan realisasi program 100 hari kerja. Fokusnya jelas, untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada agenda tersembunyi,” tegasnya.
Ia juga meluruskan berbagai isu yang berkembang di ruang publik, termasuk tudingan adanya pembatasan komunikasi dalam rapat tersebut. Wahid memastikan bahwa narasi mengenai pengumpulan telepon genggam peserta rapat tidak pernah terjadi.
Sorotan lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah terkait rekaman CCTV di lokasi yang disebut dalam dakwaan. Wahid menegaskan bahwa perangkat tersebut sudah dalam kondisi tidak berfungsi sebelum dirinya tiba.
“Sejak awal saya masuk, CCTV memang sudah rusak. Tidak ada upaya perbaikan, apalagi penghilangan barang bukti seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahid juga mengklarifikasi soal uang sebesar Rp52 juta yang disita. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan uang operasional pribadi yang tersimpan secara sah, baik di rekening maupun di kediamannya.
Sementara itu, terkait temuan uang dalam mata uang asing, Wahid menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan sisa perjalanan dinas luar negeri saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Ia menekankan bahwa tidak ada relevansi antara uang tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan.
“Termasuk Poundsterling itu, adalah bagian dari persiapan pendidikan anak saya di Inggris. Sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas ilegal,” jelasnya.
Dalam aspek pembuktian, Wahid menegaskan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum. Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 11 unit telepon genggam miliknya telah disita dan diperiksa oleh penyidik.
“Silakan diperiksa secara menyeluruh. Dari semua perangkat itu, tidak akan ditemukan komunikasi yang mengarah pada tindak pidana,” katanya mantap.
Menutup pernyataannya, Wahid mengajak publik untuk mengikuti jalannya persidangan secara terbuka dan objektif, guna menilai langsung fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
“Saya ingin semuanya transparan. Biarkan fakta yang berbicara, sehingga masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan tidak terdistorsi,” pungkasnya.
---
Catatan: Dinamika persidangan ini menjadi ujian penting bagi integritas proses hukum, sekaligus cermin transparansi dalam penegakan keadilan di tingkat daerah.
Penulis: Tim Wartawan andalasterkini.com
#Andalasterkini #BeritaRiau #SidangPekanbaru #AbdulWahid #HukumIndonesia #TransparansiHukum #FaktaPersidangan #RiauTerkini
#Abdul Wahid