JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus suspend atau penghentian operasional sementara tidak akan menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi yang dijalankan pemerintah. BGN menyebutkan, insentif hanya diberikan kepada SPPG yang aktif beroperasi dan memenuhi seluruh standar operasional yang telah ditetapkan.
Status suspend dapat diberikan apabila ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti ketidaksesuaian standar higiene dan sanitasi, kelengkapan fasilitas dapur, maupun aspek administrasi lainnya yang belum memenuhi ketentuan program.
BGN menegaskan bahwa penghentian insentif bersifat sementara hingga pihak pengelola SPPG melakukan perbaikan dan kembali memenuhi standar yang berlaku. Setelah proses evaluasi dinyatakan memenuhi syarat, operasional SPPG dapat kembali berjalan dan insentif operasional akan diberikan kembali.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan kualitas layanan dalam program pemenuhan gizi tetap terjaga, sekaligus menjamin penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sumber: DDTCNews
Editor: AndalasTerkini
#AndalasTerkini
#BeritaNasional
#BGN
#SPPG
#ProgramGizi
#UpdateBerita
#Program Strategis Nasional