Medan — Terbongkarnya skandal korupsi lahan negara senilai Rp263,4 miliar di Sumatera Utara membuka kembali praktik lama yang selama ini diduga menggerogoti aset negara di sektor perkebunan BUMN. Modusnya nyaris identik: perubahan status lahan, penghilangan kewajiban negara, dan pengalihan aset strategis ke tangan swasta. Pola serupa juga diduga kuat terjadi di Riau, dengan menyeret nama Marjan Ustha, mantan Direktur Utama PTPN V.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat pejabat dan pihak swasta dalam perkara penjualan aset eks PTPN yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp263.435.080.000. Mereka adalah mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti.
Dalam dakwaan disebutkan, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN seluas 8.077 hektare dialihkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan bisnis properti, tanpa memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Akibatnya, aset negara yang semestinya kembali ke pangkuan negara justru berubah menjadi kawasan komersial bernilai tinggi.
Jejak Lama di Riau: Lahan Inti Diduga Dijual, Rakyat Dibebani Utang
Skema ini mengingatkan publik pada kasus lama di Riau yang hingga kini tak kunjung menemui kejelasan hukum. Saat menjabat sebagai Direktur Utama PTPN V, Marjan Ustha diduga terlibat dalam pengalihan lahan kebun inti milik negara kepada pihak swasta.
Kasus tersebut bermula dari kerja sama pembangunan kebun sawit pola KPPA antara PTPN V dan Koperasi Sawit Makmur di Desa Pangkalanbaru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari total sekitar 2.800 hektare, terdapat ±500 hektare kebun inti PTPN V yang seharusnya menjadi aset negara.
Namun, dalam praktiknya, lahan inti tersebut diduga beralih kepemilikan ke PT Langgam Harmoni, perusahaan yang disebut-sebut milik pengusaha Hinsatopa Simatupang. Sejumlah dokumen menyebutkan, pengalihan terjadi melalui pemberian kuasa oleh Marjan Ustha kepada adik kandungnya, yang kemudian membuka jalan terjadinya transaksi jual beli.
Ironisnya, masyarakat peserta plasma justru menanggung utang pembangunan kebun, sementara hasil penjualan kebun inti diduga dinikmati oleh segelintir pihak. Hingga kini, warga desa masih dibelit persoalan ekonomi, mulai dari kredit macet hingga hasil kebun yang tak sebanding dengan beban yang ditanggung.
Pola Berulang, Negara Terus Dirugikan
Pengamat hukum agraria menilai, kasus di Sumut dan Riau mencerminkan kejahatan struktural dalam pengelolaan aset negara. Perubahan status lahan HGU, kerja sama perkebunan, hingga pelepasan lahan ke swasta dilakukan dengan mengabaikan kepentingan negara dan rakyat.
“Ini bukan kasus tunggal. Ini pola lama yang terus berulang. Aset negara dilepas, kewajiban dihilangkan, dan rakyat menjadi korban paling akhir,” ujar seorang akademisi agraria.
Dalam perkara Sumatera Utara, para terdakwa dijerat Pasal 603 KUHP baru serta Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Sementara di Riau, publik kembali mempertanyakan: apakah aparat penegak hukum berani membuka kembali kasus lama yang diduga merugikan negara, atau kembali membiarkannya terkubur tanpa pertanggungjawaban?****MDn
#Skandal PTPN #Kebun PTPN #Aset Negara