ANDALASTERKINI.COM - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Riau-Kepri resmi melaporkan PT Bumi Siak Pusako ke Kepolisian Daerah Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut telah diajukan pada 12 Februari 2026 sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal prinsip transparansi dan akuntabilitas di Provinsi Riau.
Perwakilan BADKO HMI Riau-Kepri menyampaikan bahwa langkah hukum ini dilandasi oleh kepedulian terhadap tata kelola sektor usaha dan pengelolaan sumber daya yang harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Laporan tersebut kini berada dalam kewenangan Polda Riau untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman.
Narasumber BADKO HMI Riau-Kepri, Ahmad Zainuri, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolda Riau agar segera memproses laporan yang telah disampaikan.
“Kami berharap Kapolda Riau segera bertindak, aparat penegak hukum hendaknya bekerja secara cepat, profesional, dan transparan. Penegakan hukum yang objektif sangat penting demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya, Jum'at (20/2).
BADKO HMI Riau-Kepri menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan persoalan serius yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk perbuatan koruptif, termasuk penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, hingga praktik gratifikasi dan suap.
Menurut Ahmad Zainuri, keberadaan UU Tipikor menjadi landasan penting bagi aparat penegak hukum dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.
“Undang-undang telah memberikan instrumen hukum yang jelas. Oleh karena itu, kami percaya proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus menjalankan peran kontrol sosial serta mengawal perkembangan penanganan perkara sebagai bagian dari tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam mendukung supremasi hukum.
Laporan terhadap PT Bumi Siak Pusako diharapkan dapat menjadi momentum penguatan tata kelola, integritas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan sektor strategis di daerah.
BADKO HMI Riau-Kepri menyatakan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya proses hukum yang adil, profesional, dan berkeadilan sesuai prinsip negara hukum.
#Polda Riau #PT BSP #HMI Badko Riau Kepri