PEKANBARU – Semangat memperjuangkan hak masyarakat adat kembali mengemuka dalam kegiatan deklarasi dan penyampaian petisi yang digelar di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Jumat (27/3/2026).
Kegiatan ini mempertemukan berbagai organisasi kemelayuan dan simpul-simpul laskar Melayu se-Riau dalam satu forum bersama untuk menyatukan sikap terkait persoalan tanah ulayat yang kian kompleks.
Ketua Panitia, Encir Faizal, menegaskan bahwa deklarasi ini menjadi bentuk konsolidasi penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan.
“Melalui forum ini kita ingin memperkuat persatuan dan menyatakan sikap tegas bahwa tanah ulayat adalah hak yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat,” ujarnya.
Serikat Pemuda Ocu (SPO) yang turut hadir diwakili oleh Darwis Datuk Mudo menyampaikan pandangan tegas terkait pentingnya keterlibatan pemerintah pusat dalam persoalan ini.
“Perjuangan masyarakat adat ini tidak boleh hanya menjadi isu lokal. Negara, terutama pemerintah pusat, harus hadir dan memberikan perhatian serius,” kata Darwis.
Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak atas tanah ulayat telah memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia.
“Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria juga mengakui hak ulayat, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara,” paparnya.
Agenda kegiatan diisi dengan pembacaan deklarasi bersama dan penandatanganan petisi sebagai bentuk sikap kolektif masyarakat Melayu dalam memperjuangkan tanah ulayat.
Melalui deklarasi ini, diharapkan lahir dorongan kuat kepada pemerintah untuk lebih serius dalam melindungi, mengakui, serta memastikan keberlanjutan hak-hak masyarakat adat di Provinsi Riau.
#LAM Riau