ANDALASTERKINI.COM — Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kampar, Raja Ferza Fahlevi, menanggapi pernyataan Sekda Kampar Hambali yang mempersoalkan langkah Bupati Ahmad Yuzar melakukan asesmen terhadap sejumlah pejabat tinggi pratama (Kepala OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Raja Ferza menegaskan, langkah Bupati Ahmad Yuzar sudah sesuai aturan dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, karena kepala daerah memiliki hak untuk melakukan penilaian dan penyegaran birokrasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan.
“Asesmen pejabat merupakan hak dan kewenangan Bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Tidak ada aturan yang melarang evaluasi atau asesmen dilakukan meskipun pejabat baru menjabat di bawah dua tahun,” jelas Ferza di Bangkinang, Jumat (17/10/2025)
Menurutnya, justru langkah asesmen itu penting untuk menjaga kinerja dan penyegaran organisasi, terutama jika dinilai ada kebutuhan rotasi, optimalisasi, atau perbaikan struktur birokrasi agar pemerintahan lebih efektif dan responsif terhadap masyarakat.
“Bupati tentu memiliki tanggung jawab penuh terhadap jalannya pemerintahan. Evaluasi ini bagian dari memastikan mesin birokrasi berjalan dengan baik, bukan bentuk intervensi atau pelanggaran aturan,” tambahnya.
Terkait tudingan Sekda Hambali yang menyebut panitia seleksi (Pansel) tidak netral karena diduga memiliki hubungan keluarga dengan unsur pimpinan daerah, Ferza menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak etis untuk disampaikan secara terbuka oleh seorang pejabat ASN.
“Pansel yang dibentuk oleh Bupati sudah sesuai ketentuan. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, Pansel JPT harus terdiri dari unsur pemerintah dan profesional atau akademisi. Tidak ada kewajiban semua anggota pansel berasal dari Pemda,” tegasnya.
Ferza juga menilai, jika Sekda merasa keberatan dengan susunan Pansel atau proses asesmen, seharusnya hal itu disampaikan melalui mekanisme resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bukan melalui media massa.
“Seorang Sekda seharusnya memberi teladan dalam menjaga etika birokrasi. Kritik yang disampaikan di ruang publik dengan menyerang pribadi atau menyebut nama-nama anggota pansel justru bisa mencoreng marwah ASN itu sendiri,” ujarnya.
Lebih jauh, Fraksi PKB DPRD Kampar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Ahmad Yuzar dalam menata birokrasi agar lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami di Fraksi PKB melihat niat baik Bupati untuk memperkuat kinerja birokrasi dan menegakkan disiplin ASN. Jadi, sudah semestinya semua aparatur ikut mendukung, bukan memperkeruh suasana dengan pernyataan yang bersifat menyerang,” tutup Ferza. (*)
#Raja Ferza Fakhlevi #Fraksi PKB DPRD Kampar #Tepis Tudingan Pansel Assessment Tidak Netral