PEKANBARU — Dugaan korupsi perjalanan dinas kembali mencuat di lingkungan pemerintah daerah. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan diduga melakukan perjalanan dinas fiktif dengan memanfaatkan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp87 miliar.
Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Alex Candra, menyebut praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sedikitnya Rp270 juta. Modusnya, ASN mengajukan perjalanan dinas ke Jakarta, mencairkan anggaran, namun faktanya tidak pernah melakukan perjalanan.
“Setelah uang perjalanan dinas diterima, para ASN tersebut tidak berangkat ke lokasi tujuan. Berdasarkan pengecekan tiket dan manifes penerbangan, perjalanan itu tidak pernah terjadi,” ujar Alex, Selasa (20/1/2026), di Pekanbaru.
Menurut Alex, praktik perjalanan dinas fiktif tersebut dilakukan berulang kali oleh orang yang sama, sehingga kuat dugaan perbuatan ini tidak bersifat sporadis, melainkan terencana dan sistematis. LAKR mengaku telah melakukan konfirmasi ke tiga maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia, Lion Air Group, dan Citilink.
“Hasil konfirmasi menunjukkan nama-nama ASN tersebut tidak tercatat dalam data manifes penerbangan,” tegasnya.
Berdasarkan data LAKR, sejumlah ASN berinisial AZ, AS, GS, RM, dan beberapa nama lainnya tercatat melakukan perjalanan dinas fiktif lebih dari satu kali. Total nilai perjalanan yang dinilai tidak sah dan tidak layak dibayarkan mencapai Rp270.156.531.
Alex juga memaparkan bahwa pada tahun anggaran 2024, Pemkab Pelalawan mengalokasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp770,9 miliar, dengan realisasi Rp586,8 miliar. Salah satu pos terbesar adalah belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp87,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp63,5 miliar.
“Anggaran perjalanan dinas ini sangat rawan disalahgunakan jika pengawasan internal lemah. Temuan kami baru sebagian kecil dari total anggaran yang tersedia,” ujarnya.
Ia menilai, praktik tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran negara didukung bukti lengkap dan sah, serta menempatkan tanggung jawab pada pejabat yang menandatangani dokumen keuangan.
Lebih jauh, Alex menyebut adanya indikasi kuat praktik kejar setoran di internal birokrasi, yang diduga menjadi latar belakang perjalanan dinas fiktif tersebut.
“Ada indikasi praktik ini berkaitan dengan kewajiban informal kepada atasan atau pimpinan daerah. Namun hal ini perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, Firman, aktivis mahasiswa Riau, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh.
“Kami meminta Kejati Riau memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat struktural yang memiliki kewenangan dalam persetujuan dan pencairan anggaran,” tegas Firman.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Irham Nisbar, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan internal.
“Kami akan menindaklanjuti informasi ini,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait dugaan aliran dana maupun pihak lain yang diduga turut menikmati hasil perjalanan dinas fiktif tersebut.***
#Zukri Pelalawan #PUPR Pelalawan #SPPD Fiktif Pelalawan #Kabupaten Pelalawan