Warga Sendayan Protes Proyek Pengerasan Jalan Rp158 Juta Dibangun Untuk Kebun Pribadi

Warga Sendayan Protes Proyek Pengerasan Jalan Rp158 Juta Dibangun Untuk Kebun Pribadi
Proyek senilai Rp158.006.000 yang dikerjakan CV Alfaro Jaya Utama

BANGKINANG – Penolakan warga Desa Sendayan terhadap proyek Perkerasan LPB Klas C Jalan Desa Sendayan yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Kampar 2025 semakin menguat. Setelah tokoh masyarakat menyuarakan dugaan penyimpangan lokasi proyek, kini Pak RW bernama Sukri juga turun langsung meninjau lokasi pekerjaan dan menyatakan kekecewaannya.

Proyek senilai Rp158.006.000 yang dikerjakan CV Alfaro Jaya Utama itu dinilai warga telah menyimpang dari usulan awal yang mereka ajukan melalui jalur resmi pemerintahan desa.

RW Sukri mengatakan bahwa titik proyek yang dikerjakan sama sekali tidak sesuai dengan rencana awal. Ia menegaskan bahwa masyarakat mengusulkan pengerasan jalan ekonomi yang selama ini menjadi akses vital warga, bukan jalan menuju kebun sawit pribadi.

“Saya sudah turun langsung ke lokasi. Yang dikerjakan itu bukan jalan sesuai usulan masyarakat. Ini jelas tidak sesuai perencanaan awal,” ujar Sukri menyampaikan kekecewaannya.

Warga menganggap penyimpangan ini tidak sekadar melukai kepercayaan masyarakat, tetapi juga mengarah pada pelanggaran regulasi yang mengatur tata kelola proyek pemerintah.

Masyarakat menilai bahwa pekerjaan proyek tanpa koordinasi dengan pemerintah desa dapat melanggar beberapa aturan penting, antara lain:

1. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa, yang mensyaratkan perencanaan pembangunan harus melalui musyawarah desa dan disepakati bersama masyarakat.

2. Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus tepat sasaran dan memberi manfaat untuk masyarakat luas.

3. Asas Transparansi dan Akuntabilitas dalam UU Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan APBD dilakukan secara terbuka, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Larangan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, sebagaimana diatur dalam regulasi anti-fraud dan ketentuan administrasi pengawasan proyek APBD.

Tokoh masyarakat Sidik kembali mengingatkan bahwa proyek tersebut sejak awal tidak pernah diberitahukan atau dikoordinasikan dengan RT/RW, kepala dusun maupun kepala desa.

“Ini proyek siluman. Tidak ada pemberitahuan ke desa, dan malah dikerjakan di jalan kebun sawit pribadi pemborong. Uang negara itu uang rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Selain dugaan penyimpangan lokasi, aktivitas dump truck pengangkut tanah timbun disebut telah memperparah kerusakan jalan utama warga.

“Jalan ekonomi kami semakin hancur karena dilewati dump truck. Kami minta Bupati Kampar Ahmad Yuzar turun tangan dan menindak tegas kontraktor nakal seperti ini,” tegas Sidik.

Warga berharap Bupati Kampar dan Dinas PUPR segera melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi menyeluruh, agar anggaran APBD benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Kampar dan CV Alfaro Jaya Utama masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penyimpangan proyek tersebut. (*)

#Kasus Proyek