Pekanbaru — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengoptimalkan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat justru membuka kembali dugaan lama kebocoran pendapatan daerah yang disinyalir telah berlangsung selama puluhan tahun. Selama ini, pajak dari pemanfaatan air permukaan hanya menyumbang puluhan miliar rupiah per tahun, padahal ratusan perusahaan besar beroperasi di Riau dan mengeksploitasi sumber daya air dalam skala masif setiap hari.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengakui bahwa penerimaan Pajak Air Permukaan selama ini belum maksimal. Pemprov Riau, kata dia, kini mulai melakukan pemetaan ulang potensi pajak dan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendata mesin-mesin produksi seluruh sektor industri sebagai dasar penghitungan pajak yang lebih akurat.
“Pajak air permukaan sudah kita petakan, dan rumusan penghitungan objek potensi juga sudah dihitung. Contohnya pabrik kelapa sawit, berapa kapasitas produksi dan berapa kebutuhan air per satuan produksi,” ujar Syahrial Abdi, Ahad (18/1/2026).
Di Provinsi Riau sendiri berdiri ratusan pabrik kelapa sawit, pabrik kelapa, industri pulp dan kertas, serta berbagai industri pengolahan lainnya. Hampir seluruh industri tersebut menggunakan air permukaan dalam jumlah besar setiap hari. Namun kontribusi pajak yang disetorkan ke kas daerah dinilai sangat tidak sebanding dengan volume eksploitasi air yang terjadi.
Berdasarkan simulasi konservatif, satu pabrik kelapa sawit berkapasitas menengah hingga besar dengan produksi sekitar 1.000 ton TBS per hari membutuhkan sedikitnya 1.000 hingga 1.500 meter kubik air per hari. Dalam setahun, satu pabrik dapat menggunakan sekitar 365 ribu hingga 547 ribu meter kubik air. Jika diasumsikan terdapat minimal 200 pabrik besar yang aktif beroperasi di Riau, maka total penggunaan air industri sawit saja mencapai sekitar 73 juta hingga 109 juta meter kubik per tahun.
Dengan menggunakan tarif yang sangat minimal, yakni Rp1.000 per meter kubik, potensi pajak dari sektor sawit saja berada di kisaran Rp73 miliar hingga Rp109 miliar per tahun. Angka tersebut belum termasuk industri pulp dan kertas yang konsumsi airnya jauh lebih besar, belum pula sektor industri kelapa, manufaktur, serta penggunaan air dan alat berat di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Jika seluruh sektor industri digabungkan, potensi realistis Pajak Air Permukaan di Riau diperkirakan mencapai Rp200 miliar hingga Rp300 miliar per tahun. Namun realisasi penerimaan yang tercatat selama ini hanya berkisar Rp20 miliar hingga Rp40 miliar per tahun. Artinya, terdapat selisih potensi pendapatan sekitar Rp160 miliar hingga Rp260 miliar setiap tahun.
Dengan kebocoran sebesar itu, dalam kurun waktu 10 tahun, potensi pendapatan daerah yang hilang diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun hingga Rp2,6 triliun. Jika berlangsung selama 20 tahun, angkanya melonjak menjadi Rp3,2 triliun hingga Rp5,2 triliun. Inilah yang menjadi dasar mengapa sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati fiskal daerah menilai Riau berpotensi dirugikan hingga sekitar Rp5 triliun akibat lemahnya pengelolaan Pajak Air Permukaan selama puluhan tahun.
Aktivis Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari), Bung Herik, menegaskan bahwa persoalan ini bukan isu baru. Menurutnya, kebocoran pajak air permukaan sudah lama terjadi dan selalu berulang dengan pola yang sama.
“Kalau ratusan perusahaan pakai air setiap hari tapi pajaknya cuma puluhan miliar setahun, itu secara logika sudah janggal. Ini bukan baru setahun dua tahun, tapi puluhan tahun. Jangan lagi cuma omon-omon,” tegasnya.
Ia menilai kebocoran tersebut berpotensi terjadi akibat lemahnya pendataan objek pajak, penghitungan volume air yang masih berbasis laporan sepihak perusahaan, minimnya audit lapangan, serta dugaan kompromi antara oknum aparat dan korporasi besar. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan dan menggerus hak masyarakat atas akses air bersih.
Syahrial Abdi menyatakan optimistis optimalisasi Pajak Air Permukaan dapat mendorong peningkatan APBD Riau. Namun di mata publik, pernyataan tersebut akan menjadi sia-sia jika tidak diikuti audit menyeluruh, keterbukaan data, serta penindakan tegas terhadap perusahaan yang selama ini diduga membayar pajak jauh di bawah potensi riil.
Isu Pajak Air Permukaan kini tak lagi sekadar persoalan teknis fiskal, melainkan menjadi ujian keberanian politik Pemprov Riau untuk membongkar dugaan kebocoran sistemik dan kongkalikong yang disebut-sebut telah menggerogoti keuangan daerah hingga triliunan rupiah selama puluhan tahun.***YB
#Pemprov Riau #Pajak Air Riau #Pajak Air Menguap