Pemecatan Direktur SPR Disoal, Ketua Komisi III DPRD Riau: Ida Yulita Berhak Lawan Pemerintah Lewat Jalur Hukum

Pemecatan Direktur SPR Disoal, Ketua Komisi III DPRD Riau: Ida Yulita Berhak Lawan Pemerintah Lewat Jalur Hukum

PEKANBARU – Pemecatan Ida Yulita Susanti dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) kian menuai sorotan. Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah Ida yang memilih melawan keputusan Pemerintah Provinsi Riau melalui jalur hukum.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras agar Pemprov Riau tidak mengambil keputusan sepihak yang berpotensi cacat hukum dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kalau ada pihak yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah, dia punya hak penuh untuk membela diri melalui upaya hukum. Jangan sampai ada keputusan yang diambil tanpa landasan hukum yang jelas,” tegas Edi Basri, Senin (26/1/2026).

Edi mengaku belum mengantongi seluruh detail alasan pemecatan Ida Yulita Susanti. Namun ia menegaskan, setiap keputusan pemberhentian pejabat BUMD harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar dalih administratif atau politik kekuasaan.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, penilaian terhadap direksi BUMD tidak bisa semata-mata dilihat dari perspektif kekuasaan pemegang saham, melainkan harus melalui kajian hukum dan evaluasi tata kelola yang transparan.

“Korporasi itu dinilai secara bisnis. Tapi ketika pemerintah mengeluarkan produk hukum berupa pemberhentian, maka itu wajib diuji secara hukum. Kalau alasannya soal kegagalan tata kelola, itu harus dibuktikan dan dijadikan dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Ida bukan bentuk perlawanan personal, melainkan mekanisme konstitusional untuk menguji apakah keputusan pemerintah sudah sesuai aturan atau justru melanggar hukum.

“Kalau ada yang merasa dirugikan, hukum adalah jalannya. Negara tidak boleh alergi terhadap gugatan,” tandas Edi.

Seperti diketahui, Ida Yulita Susanti resmi diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT SPR yang dipimpin Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Jumat (23/1/2026). Keputusan tersebut kini berpotensi berujung pada pertempuran hukum terbuka antara eks direktur dan Pemerintah Provinsi Riau.

Ida menyatakan akan menempuh dua jalur gugatan hukum sekaligus. Pertama, gugatan perbuatan melawan hukum, karena tindakan Pemprov Riau dinilai telah mencoreng nama baiknya di ruang publik.

Kedua, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran keputusan pemberhentian disebut cacat formil, menyalahi prosedur, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah hukum ini berpotensi membuka tabir proses pengambilan keputusan di tubuh BUMD Riau sekaligus menjadi uji serius terhadap komitmen Pemprov Riau dalam menjunjung supremasi hukum dan transparansi tata kelola BUMD.***MDn

#Riau #BUMD Riau SPR #skandal SPR