9 Dapur MBG di Riau Disuspensi, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Standar

9 Dapur MBG di Riau Disuspensi, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Standar

PEKANBARU— Pemerintah melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Provinsi Riau menghentikan sementara operasional sembilan dapur MBG setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari administrasi hingga sanitasi.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat.

Ketua Satgas MBG Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa kesembilan dapur tersebut tidak memenuhi syarat krusial yang menjadi standar operasional program Makan Bergizi Gratis.

“Ada sembilan dapur MBG yang disuspensi karena masih bermasalah secara administrasi, termasuk sanitasi dan perizinan yang belum lengkap. Ini hasil sidak KPPG wilayah Riau, Kepri, dan Sumbar,” ujar Syahrial, belum lama ini.

Ia menegaskan, langkah penangguhan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus peringatan keras bagi seluruh pengelola dapur MBG agar mematuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap tata kelola program yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat.

“Penangguhan ini bagian dari proses evaluasi. Artinya, pihak yang tidak mematuhi tata kelola atau belum memenuhi aspek yang ditetapkan oleh KPPG akan dikenakan tindakan tegas,” tegasnya.

Sebelum sanksi dijatuhkan, para pengelola dapur diketahui telah menerima surat peringatan dan teguran resmi. Namun, hasil evaluasi terakhir menunjukkan tidak adanya perbaikan signifikan.

Syahrial mengungkapkan, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya dapur yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya, bahkan ada yang ditinggalkan tanpa pengelolaan yang jelas.

“Penyebabnya beragam, mulai dari pelanggaran administratif hingga operasional yang tidak berjalan. Ini menjadi catatan penting dalam proses evaluasi,” katanya.

 

Saat ini, proses administratif terkait sanksi tersebut telah diajukan ke Badan Gizi Nasional untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Pemerintah menegaskan, sanksi ini bersifat mengikat sekaligus pembinaan.

 

Pengelola dapur yang ingin kembali beroperasi diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh dan memenuhi seluruh standar yang telah ditetapkan tanpa pengecualian.

#mbg