Mahasiswa Riau Laporkan Pengelolaan Beasiswa CSR PT Riau Petroleum Rokan ke Kejaksaan

Mahasiswa Riau Laporkan Pengelolaan Beasiswa CSR PT Riau Petroleum Rokan ke Kejaksaan

Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Riau (AMPPR) melaporkan dugaan persoalan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) program beasiswa milik PT Riau Petroleum Rokan kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

 

Laporan tersebut disampaikan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau pada Rabu (11/2/2026).

 

Koordinator Lapangan AMPPR, Munawar Harahap, mengatakan laporan itu merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal transparansi pengelolaan dana pendidikan di Provinsi Riau.

 

Menurut Munawar, dokumen tuntutan yang diserahkan berisi permintaan agar Kejati Riau melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme perencanaan, proses seleksi penerima, pencairan hingga pertanggungjawaban dana CSR beasiswa yang dikelola perusahaan tersebut.

 

“Program beasiswa seharusnya dijalankan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus dibuka secara terang-benderang,” kata Munawar.

 

AMPPR menilai pengawasan terhadap pengelolaan dana CSR pendidikan penting untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar diterima mahasiswa yang berhak.

 

PT Riau Petroleum Rokan diketahui merupakan perusahaan pengelola Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Blok Rokan yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan sejak Agustus 2021.

 

Sepanjang periode 2021 hingga 2024, perusahaan tersebut disebut telah menerima lebih dari Rp3,5 triliun dana PI dari pengelolaan Blok Rokan.

 

AMPPR juga mendesak manajemen perusahaan untuk membuka informasi secara transparan kepada publik terkait pengelolaan dana CSR, khususnya program beasiswa bagi mahasiswa di Riau.

 

“Kami berharap Kejati Riau dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Kami akan terus memantau prosesnya sampai ada kejelasan,” ujar Munawar.

 

Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal isu ini melalui jalur advokasi dan pengawasan publik agar program bantuan pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

#csr