Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di Pekanbaru, Kejari Tetapkan Empat Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di Pekanbaru, Kejari Tetapkan Empat Tersangka

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank BUMN Unit Rumbai tahun 2023. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru menyampaikan, keempat tersangka masing-masing berinisial FSS, IRH, AM, dan AM. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2023 bank tersebut menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta per orang. Namun, para debitur tersebut diketahui tidak memiliki usaha aktif sebagaimana menjadi syarat utama penerima fasilitas kredit program pemerintah tersebut.

 

Penyidik menduga proses pengajuan hingga pencairan kredit dilakukan tanpa verifikasi yang memadai. Selain itu, ditemukan pula mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke Unit Rumbai yang berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

 

Perkara ini berawal dari temuan audit Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada Juli 2023 yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempatnya selama 20 hari terhitung sejak 3 Maret 2026. Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Pekanbaru.

 

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru.

 

Sumber: Kejaksaan Negeri Pekanbaru

 

#AndalasTerkini

#BeritaPekanbaru

#KasusKorupsi

#KUR

#KejariPekanbaru

#Hukum

#BeritaRiau

#PemberantasanKorupsi

#KUR