ANDALASTERKINI.COM — Aktivitas Bupati Kampar Ahmad Yuzar yang kerap bersepeda gunung bersama kalangan birokrat kembali menuai kritik. Gaya hidup santai yang ditampilkan di ruang publik dinilai tidak sejalan dengan kondisi fiskal daerah serta berbagai persoalan sosial yang masih dihadapi masyarakat Kampar.
Bupati Ahmad Yuzar diketahui menggunakan sepeda gunung kelas premium Polygon Collosus T8 dengan harga diperkirakan Rp53 juta.
Sepeda jenis full-suspension ini menggunakan frame karbon, suspensi Independent Floating Suspension (IFS) dengan travel 140 mm, serta roda 29 inci yang dirancang untuk medan ekstrem.
Namun, yang menjadi sorotan bukan semata jenis sepeda tersebut, melainkan frekuensi kegiatan bersepeda yang kerap dilakukan secara berkonvoi bersama pejabat Pemkab Kampar, termasuk di luar daerah seperti Sumatera Barat dan kawasan Payakumbuh. Dalam sejumlah kesempatan, Bupati juga disebut lebih sering menugaskan Wakil Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan sehari-hari di Kampar.
Menurut Hendri Simanjuntak, mahasiswa asal Kampar, pola kepemimpinan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban memimpin dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara langsung. Pendelegasian tugas kepada wakil kepala daerah memang dimungkinkan, tetapi bukan untuk menggantikan peran utama secara terus-menerus,” kata Hendri.
Ia menambahkan, gaya hidup mewah pejabat daerah di tengah kondisi defisit anggaran bertentangan dengan asas efisiensi, efektivitas, dan kepatutan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, pada tahun anggaran berjalan, pemerintah pusat juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, yang secara tegas meminta kepala daerah menahan belanja yang bersifat tidak prioritas dan menghindari simbol kemewahan di tengah keterbatasan fiskal.
Kritik juga diarahkan pada kebijakan Bupati yang membatalkan program Sekolah Rakyat, tanpa kejelasan program pengganti, serta pengadaan mobil dinas Toyota Vellfire senilai Rp1,8 miliar, yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya petani yang hingga kini masih menghadapi ketidakpastian pendapatan.
“Ini bukan soal legal atau ilegal semata, tapi soal etika jabatan dan kepemimpinan moral. Ketika kemiskinan meningkat dan petani tidak punya kepastian hidup, pejabat publik seharusnya memberi teladan kesederhanaan,” tegas Hendri.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kampar Ahmad Yuzar belum memberikan klarifikasi resmi terkait kritik tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk memperoleh tanggapan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(rls/rtc)
#Bupati Kampar #Ahmad Yuzar #Sepeda Mahal Bupati