ANDALASTERKINI.COM - Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Ristanto, yang dimuat di beberapa media dan menyebut dirinya tidak mengetahui pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas Bupati Kampar senilai Rp1,8 miliar, dinilai kontradiktif dan tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pimpinan komisi.
Faktanya, Sekretariat Daerah (Setda) merupakan mitra kerja Komisi I DPRD Kampar, sehingga setiap pembahasan anggaran yang melibatkan Setda secara otomatis menjadi bagian dari ruang kerja dan pengawasan komisi tersebut.
Artinya, Ristanto semestinya sudah mengetahui dan turut membahas pengadaan kendaraan dinas itu sejak tahap awal pembahasan APBD 2024.
“Komisi I bermitra langsung dengan Setda, jadi tidak mungkin Ketua Komisi I tidak tahu. Semua komisi mendapat dokumen lengkap RAPBD dan hasil pembahasan Banggar sebelum disahkan. Kalau sekarang mengaku tidak tahu, itu pernyataan yang menyesatkan,” ujar Yudi Bule, Pengamat Politik Kampar sekaligus Inisiator Kepucuk Riau Rabu (22/10/2025).
Ia menilai sikap Ristanto justru menciptakan kegaduhan internal di lembaga DPRD, padahal isu ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal, bukan dibawa ke publik tanpa klarifikasi yang utuh.
“Sebagai pimpinan komisi, mestinya beliau menenangkan suasana dan menjelaskan fakta yang benar. Tapi yang terjadi malah seolah ikut menunggangi isu viral agar terlihat seolah tidak terlibat,” ujarnya menambahkan.
Selanjutnya, jika penganggaran itu dilakukan saat dia menjabat, maka secara otomatis dia ikut bertanggung jawab. Tidak etis kalau setelah viral di publik justru berpura-pura tidak tahu. Itu melemahkan kredibilitas DPRD secara kelembagaan,” tegas alumni Fisipol UR ini.
Kalau setiap kali ada isu viral lalu pejabat publik ikut memperuncingnya, kapan lembaga legislatif kita bisa tampil dewasa dan berwibawa?
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setdakab Kampar, Yogi R. Yudistira, sebelumnya menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas Bupati sudah melalui mekanisme resmi sejak 2024 dan dibahas bersama DPRD.
“Ini bukan pengadaan mendadak. Prosesnya dibahas dan disetujui pada tahun 2024. Kendaraan itu disiapkan untuk jabatan Bupati, bukan untuk orangnya,” jelas Yogi.
Publik kini menilai, sikap yang diambil Ristanto justru memperkeruh situasi, padahal sebagai ketua komisi ia diharapkan menjadi sosok yang menenangkan dan menjelaskan duduk persoalan secara objektif.
(Tim)
#KEPUCUK RIAU #Ristanto #Persoalan Mobdin Bupati Kampar