KAMPAR, — LSM Wawasan Hukum Nusantara Kabupaten Kampar mengumumkan temuan awal dugaan kuat penyimpangan dan manipulasi pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Tapung Hulu. Dugaan tersebut muncul setelah investigasi langsung ke sekolah yang dilakukan bersama sejumlah awak media, serta hasil telaah atas laporan ARKAS periode 2020–2025.
Temuan Lapangan
Investigasi menunjukkan kondisi fisik sekolah sangat tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang tercantum pada laporan penggunaan Dana BOS. Fasilitas sekolah ditemukan dalam keadaan memprihatinkan:
Plafon ambrol
Kaca jendela pecah
Selokan berbau dan penuh sampah
Keramik lantai retak
Rumput liar tinggi
Atap berlumut
Pintu kamar mandi rusak
Ironisnya, laporan ARKAS menunjukkan alokasi anggaran pemeliharaan mencapai ratusan juta rupiah per tahap, antara lain:
2024 tahap II: Rp 315.998.500 – pemeliharaan sarana prasarana
2023 tahap II: Rp 296.308.146 – pemeliharaan sarana prasarana
2024 tahap I: Rp 222.283.200 – pengembangan perpustakaan
2025: Rp 191.059.500 – administrasi sekolah
Pembayaran honor terpantau ratusan juta rupiah setiap tahap, namun tanpa transparansi penerima
Pernyataan Resmi Ketua LSM
Ketua LSM Wawasan Hukum Nusantara, Udo Muslim, menegaskan:
“Ketika anggaran pemeliharaan mencapai ratusan juta rupiah tetapi bangunan sekolah rusak dan fasilitas tidak layak, ini bukan hanya kelalaian — ini indikasi kejahatan anggaran.”
“Kami telah mengumpulkan bukti lengkap, baik dokumentasi fisik, arsip ARKAS, maupun keterangan lapangan. Kami akan menyerahkan seluruh temuan ini kepada aparat penegak hukum, agar negara tidak dirugikan dan hak peserta didik tidak dicederai.”
Tuntutan dan Langkah Selanjutnya
LSM Wawasan Hukum Nusantara secara resmi:
Mendesak SMKN 1 Tapung Hulu membuka dokumen realisasi BOS secara transparan kepada publik.
Meminta Inspektorat, APIP, dan BPK melakukan audit forensik terhadap laporan ARKAS dan realisasi Dana BOS.
Mendorong Kepolisian dan Kejaksaan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.
Jika terbukti, pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat:
UU Tipikor 31/1999 jo. 20/2001
Pasal 2, 3, 9, dan Pasal 12 huruf e
Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permendikbud 63/2022 & Permendikbud 8/2020 tentang Dana BOS
Komitmen Organisasi
LSM Wawasan Hukum Nusantara berkomitmen:
Mengawal kasus ini sampai tuntas
Mengawasi penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kampar
Berperan aktif dalam menghapus praktik korupsi yang merugikan negara dan peserta didik
Penutup
Rilis resmi ini diterbitkan sebagai bentuk kontrol sosial, agar publik mengetahui perkembangan dan agar proses hukum berjalan secara transparan.
#dana