Sengketa Proyek RS Madani: Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana, Hanya Wanprestasi

Sengketa Proyek RS Madani: Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana, Hanya Wanprestasi

ANDALAS TERKINI. COM- Pekanbaru, 24 April 2025 — Kuasa hukum dr. Arnaldo, Suharmansyah, SH, MH, menepis tuduhan pidana terhadap kliennya yang belakangan dilaporkan atas dugaan penipuan dalam proyek pembangunan fasilitas di RSUD Madani. Dalam keterangannya kepada media, Suharmansyah menegaskan bahwa perkara yang berkembang seharusnya dilihat sebagai sengketa perdata dan tidak memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kami telah menerima dua kali panggilan dari penyidik, namun perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih pada tahap teknis dan tidak mengandung unsur pidana. Tuduhan penipuan ini sangat tidak tepat karena proyek tersebut dikerjakan atas nama institusi, bukan individu,” ujarnya.

Menurutnya, proyek yang dimaksud merupakan kerja sama antara kontraktor dan Pemerintah Kota Pekanbaru, di mana seluruh pekerjaan telah selesai dan hasilnya telah diserahkan serta digunakan oleh RSUD Madani. Masalah muncul ketika pembayaran dari pihak rumah sakit belum direalisasikan sesuai perjanjian dalam kontrak kerja.

“Jika pekerjaan sudah selesai, maka menjadi kewajiban pemberi kerja untuk membayar. Bila pembayaran belum dilakukan, maka secara hukum yang terjadi adalah wanprestasi, bukan tindak pidana penipuan. Seluruh barang bukti pekerjaan pun nyata dan berada di rumah sakit,” tegas Suharmansyah.

Analisis Yuridis: Penipuan atau Wanprestasi?

Pasal 378 KUHP mengatur bahwa penipuan terjadi jika seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang. Namun, dalam kasus ini, tidak terdapat upaya tipu muslihat atau kebohongan, karena pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan hasilnya digunakan oleh rumah sakit.

“Jika unsur objektif dan subjektif dari pasal ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa dipaksakan sebagai perkara pidana. Dalam praktik hukum, penyelesaian sengketa semacam ini lebih tepat ditempuh melalui jalur perdata,” jelas Suharmansyah.

Ia juga menilai tidak logis bila seorang pejabat institusi seperti direktur rumah sakit, yang hanya menjalankan fungsi administratif dan representatif kelembagaan, justru dilaporkan secara pribadi atas tuduhan penggelapan.

“Tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh klien kami. Tuduhan itu mencederai logika hukum. Proyek ini resmi, didukung kontrak, dan hasilnya terlihat nyata. Ini bukan soal penipuan, tapi soal hak dan kewajiban dalam kontrak kerja,” tegasnya.

Langkah Hukum: Siapkan Gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang mana Walikota Pekanbaru selaku Tergugat 1, KAPOLRESTA selaku tergugat 2, selanjutnya dibarengi dengan Praperadilan.

Sebagai tindak lanjut, tim hukum dr. Arnaldo tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru atas Perbuatan melawan hukum [ PMH ] Gugatan ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

“Langkah ini penting agar ada kejelasan hukum. Jangan sampai pihak yang sudah bekerja dan memenuhi kewajiban malah dikriminalisasi. Kita harus tempatkan persoalan ini secara proporsional dan sesuai jalur hukum yang tepat,” pungkas Suharmansyah.***mdn

#Dr. Naldo Gugat Balek #Rs Madani ##Sengketa RS Madani

Berita Terkait