Pledoi Pribadi Arief Setiawan: Dani M. Nursalam yang Minta Bertemu dan Meminta Dana Operasional

Pledoi Pribadi Arief Setiawan: Dani M. Nursalam yang Minta Bertemu dan Meminta Dana Operasional

ANDALASTERKINI.COM - Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, menegaskan dalam pledoi atau nota pembelaan pribadinya bahwa pertemuan dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, merupakan atas inisiatif Dani. Dalam pertemuan itu, menurut Arief, Dani meminta bantuan dana operasional untuk gubernur dan dirinya. 

Hal tersebut disampaikan Arief saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/7).

Arief menyatakan dirinya bukan pihak yang menikmati uang sebagaimana didakwakan jaksa. Sebaliknya, ia mengaku menjadi pihak yang diminta memenuhi permintaan tersebut.

"Saya adalah orang yang diminta memenuhi permintaan tersebut, bukan pihak yang menikmati uang," ujar Arief di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, Arief membantah seluruh tuduhan melakukan pemerasan terhadap para kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Menurutnya, selama menjabat sebagai kepala dinas, ia tidak pernah menggunakan kewenangan jabatan untuk menekan bawahan ataupun mengancam mutasi apabila tidak menyerahkan uang.

"Saya tidak pernah memeras, mengancam ataupun menggunakan jabatan untuk memperoleh uang bagi diri saya maupun pihak lain," tegasnya.

Arief juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang secara langsung kepada para kepala UPT. Jika terdapat komunikasi mengenai kebutuhan dana, menurutnya hal itu dilakukan melalui sekretarisnya yang dinilai lebih memahami mekanisme administrasi di lingkungan dinas.

Ia menegaskan seluruh tindakan yang dilakukannya berada dalam konteks hubungan kedinasan sebagai aparatur sipil negara, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Semua saya lakukan sebagai loyalitas pada pimpinan," ucapnya.

Arief juga mengungkapkan bahwa dirinya justru pernah meminta Gubernur Riau agar sejumlah kepala UPT tetap dipertahankan pada jabatannya. Hal itu, menurutnya, menunjukkan bahwa ia tidak pernah menggunakan ancaman mutasi sebagai alat untuk memperoleh uang.

Pada bagian akhir pledoi, suasana sidang berubah haru. Suara Arief beberapa kali tersendat ketika memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya.

Ia mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga dan berharap masih diberi kesempatan mendampingi anak bungsunya menyelesaikan pendidikan sekitar dua tahun lagi.

"Saya ingin menghadiri wisudanya," ucap Arief dengan suara bergetar.

Arief juga mengaku memiliki harapan sederhana yang ingin diwujudkan setelah perkara ini selesai.

"Saya sadar ini hal yang sederhana, tetapi sangat bermakna bagi saya," katanya saat mengungkapkan keinginannya untuk segera menggendong cucu pertamanya.

Selain itu, Arief menyampaikan bahwa hukuman yang dijatuhkan nantinya tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga mengakhiri pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara yang telah dijalani selama 25 tahun.

Dalam pledoinya, Arief juga meminta majelis hakim tidak membebankan uang pengganti sebesar Rp510 juta sebagaimana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, ia bukan pihak yang menikmati maupun menguasai uang tersebut, meskipun uang yang sempat berada dalam penguasaannya telah dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam perkara ini, Arief didakwa bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, dan ajudan gubernur Marjani dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan senilai Rp3,35 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, Arief dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,13 miliar yang dikurangi dengan uang yang telah dikembalikannya. Adapun Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta yang seluruhnya telah dibayarkan.

(***)

#Kasus Korupsi #M Arief Setiawan #Pledoi #Dani M Nursalam