PEKANBARU, ANDALAS TERKINI — Dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum (APH) didesak mengusut perkara secara tuntas dan memberikan sanksi tegas apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti secara hukum.
Polda Riau sebelumnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan tanaman sawit berada sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Perkara semakin serius setelah penyidik menyebut adanya potensi kerugian ekologis sekitar Rp187,8 miliar berdasarkan perhitungan ahli.
APH Jangan Berhenti pada Status Tersangka
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum.
Penetapan tersangka korporasi harus diikuti proses hukum yang transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dalam persidangan terbukti terjadi pelanggaran pidana, maka sanksi harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya persoalan hukuman, aspek pemulihan lingkungan juga harus menjadi perhatian utama.
Sebab, kerusakan ekosistem sungai tidak bisa diselesaikan hanya dengan membayar denda. Pemulihan kawasan yang terdampak harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi kerusakan akibat aktivitas melawan hukum.
Korporasi Harus Tunduk pada Hukum
Besarnya investasi dan kontribusi ekonomi sebuah perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan perlindungan lingkungan.
Prinsipnya sederhana: kegiatan usaha boleh berjalan, tetapi harus tetap berada dalam koridor hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
PT Musim Mas sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum dan menyebut kegiatan operasionalnya memiliki dasar perizinan serta dijalankan sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut tentu akan menjadi bagian yang harus diuji melalui proses hukum.
Masyarakat Menunggu Ketegasan
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan di Riau.
APH diminta tidak tebang pilih dan tidak berhenti pada proses administratif apabila ditemukan unsur pidana. Jika pihak korporasi maupun individu tertentu terbukti memiliki tanggung jawab pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai peran dan pembuktiannya.
Lingkungan bukan komoditas yang bisa dikorbankan demi keuntungan.
Jika terbukti bersalah, hukum secara tegas, pulihkan lingkungan dan pastikan kerugian ekologis tidak dibebankan kepada masyarakat.
Kini publik menunggu satu hal: sejauh mana APH berani menegakkan hukum ketika dugaan pelanggaran lingkungan melibatkan korporasi besar.
#Polda Riau