Penuhi Mediasi Polres: Masyarakat Sungai Jalau Tetap Hentikan Aktivitas PT. KKU, Dinilai Abaikan Rekomendasi DPRD Riau

Penuhi Mediasi Polres: Masyarakat Sungai Jalau Tetap Hentikan Aktivitas PT. KKU, Dinilai Abaikan Rekomendasi DPRD Riau
Proses Mediasi Masyarakat Desa Sungai Jalau, Kampar Utara dengan PT KKU oleh Kapolres Kampar

ANDALASTERKINI.COM – Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Resor Kampar antara masyarakat Desa Sungai Jalau dengan manajemen PT. Kuari Kampar Utara (PT. KKU) berakhir tanpa kesepakatan yang melunak dari sisi warga. Meski kooperatif dalam menghadiri undangan mediasi, massa tetap bersikeras menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan.

Aksi penghentian paksa ini merupakan buntut dari kekecewaan masyarakat terhadap sikap PT. KKU yang dinilai tidak mengindahkan rekomendasi resmi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Riau terkait sengketa yang tengah berlangsung.

Mediasi Berjalan Alot

Dalam pertemuan yang difasilitasi Polres Kampar, perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa langkah penutupan akses operasional adalah jalan terakhir. Menurut mereka, perusahaan terkesan "tuli" terhadap poin-poin krusial yang menjadi catatan para legislator di tingkat provinsi.

“Kami hadir di sini menghormati institusi kepolisian untuk mediasi. Namun, sikap kami tegas: aktivitas PT. KKU tetap berhenti sampai ada iktikad baik menjalankan rekomendasi DPRD Riau. Jangan salahkan warga jika bertindak, karena perusahaan sendiri yang mengabaikan aturan main," ujar Safi’i, Kamis (09/04/2026).

Soroti Rekomendasi DPRD Riau

Ketegangan ini bermula saat DPRD Provinsi Riau mengeluarkan rekomendasi yang meminta PT. KKU untuk memperhatikan dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat dan diminta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana perjanjian yang telah disepakati dengan masyarakat. 

Namun, setelah lebih dari seminggu semenjak dikeluarkan rekomendasi, warga melihat belum ada iktikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Poin Utama Tuntutan Masyarakat:

Penghentian Sementara : Seluruh armada dan alat berat dilarang beroperasi hingga ada kejelasan tanggung jawab. 

Kepatuhan Regulasi:

PT. KKU wajib menjalankan seluruh poin rekomendasi DPRD Riau tanpa kecuali.

Audit Lapangan: Masyarakat meminta pihak berwenang melakukan kroscek langsung terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. KKU belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil mediasi tersebut. Di lokasi operasional, terlihat sejumlah alat berat terparkir dan akses keluar-masuk dijaga ketat oleh kelompok masyarakat.

(Rls)

#Kampar Utara #Konflik Masyarakat dengan Perusahaan Bandel #Tuntutan Masyarakat #Desa Sungai Jalau