Kampar, – Berdasarkan Lampiran Surat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Nomor 500 8/DPPKH/BID UP/461 tertanggal 22 Agustus 2024, ditemukan 22 perusahaan yang mengelola lahan perkebunan di Kabupaten Kampar tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya HGU sebagai dasar legalitas dalam pengelolaan lahan.
Berikut daftar perusahaan yang terungkap dalam data tersebut, beserta luas lahan yang dikelola:
1. PT. Air Kampar – 200 hektare
2. PT. Agro Abadi – 4.061 hektare (berdasarkan IUP)
3. PT. Bumi Sawit Perkasa – 11.000 hektare dan 826,68 hektare
4. PT. Ciliandra Perkasa – Tidak dirinci luasnya
5. PT. Ekadaya Sejati Sukses – 800 hektare
6. PT. Inti Kampar Rindu Sejahtera – 5.791,36 hektare
7. PT. Jaya Agro Lestari – 528 hektare
8. PT. Karya Tama Bakti Mulia – 2.040 hektare
9. PT. Koto Inti Lestari – 200 hektare
10. PT. Langgam Harmuni – 390,51 hektare
11. PT. Mega Agro Culture – 413,15 hektare
12. PT. Multi Agrindo Sawit Sejahtera – 457 hektare
13. PT. Panca Surya Garden – 270 hektare
14. PT. Padasa Enam Utama – Tidak dirinci luasnya
15. PT. Rama Jaya Pramukti – 261 hektare
16. PT. Riau Jaya Utama – 1.578 hektare
17. PT. Riau Sawit Indah – 520 hektare
18. PT. Sarana Inti Pratama – 228 hektare
19. PT. Surya Agrolika Reksa – 146 hektare
20. PT. Simas Sawit Aliantan – Tidak dirinci luasnya
21. PT. Tanjung Bunga Selatan – 309 hektare
22. PT. Terang Inti Seraya – 176 hektare
Potensi Pelanggaran dan Tuntutan Kepatuhan
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. HGU merupakan instrumen penting yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga berfungsi untuk mengawasi pengelolaan lahan agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Dinas Perkebunan Kampar menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Pemerintah diharapkan dapat melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
"Ini menjadi peringatan serius bagi semua perusahaan agar mematuhi aturan hukum, termasuk kewajiban memiliki HGU untuk mengelola lahan," ujar seorang pejabat Dinas Perkebunan yang enggan disebutkan namanya.
Transparansi dan Akuntabilitas Diharapkan
Isu ini juga menjadi pengingat bagi semua pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, untuk bersama-sama mengelola sumber daya alam secara transparan dan bertanggung jawab. Pengelolaan lahan tanpa HGU tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Diharapkan langkah konkret segera diambil oleh pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan ini dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.
(Mdn)
#Mafia Lahan