Mengaku Punya Kebun Sawit Dalam Areal Diduga Kawasan Hutan, Kris Naibaho: Saya Pembeli, Bukan Penggarap

Mengaku Punya Kebun Sawit Dalam Areal Diduga Kawasan Hutan, Kris Naibaho: Saya Pembeli, Bukan Penggarap

Labuhanbatu Selatan – Kris Naibaho, salah nama oknum yang turut dilaporkan oleh KSO Agrinas eks SBI dan Rohil, mengakui memiliki kebun kelapa sawit di areal eks konsesi PT Sinar Belantara Indah (SBI) di wilayah Sei Meranti, yang kini menjadi sorotan karena disebut-sebut berada dalam kawasan hutan.

Pengakuan tersebut disampaikan Kris saat menanggapi pemberitaan yang belakangan menghebohkan jagat Sei Meranti. Ia menyatakan keberatan namanya dikaitkan dengan polemik penguasaan lahan yang disebut berada di kawasan hutan tersebut.

Dalam keterangannya pada Minggu malam (25/10), Kris mempertanyakan pihak-pihak lain yang menurutnya juga perlu disorot dalam persoalan tersebut. "Ngeri ya beritanya, 7 yang menguasai? SPM ke mana? Limbong ke mana? Masyarakat sekitar yang menduduki kawasan ke mana?" lontar Kris.

Tak hanya mempersoalkan pemberitaan, Kris juga membantah anggapan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan mafia penguasaan lahan. Ia menegaskan, posisinya sebatas pembeli kebun, bukan pihak yang menggarap kawasan tersebut sejak awal.

"Saya hanya beli 9 hektar + 3 hektar saja, kok jadi mafia? Saya pembeli, bukan penggarap," tutup Kris.

Pernyataan Kris tersebut menambah dimensi baru dalam polemik penguasaan kebun sawit di areal eks konsesi PT SBI. Pengakuannya mengenai pembelian lahan seluas 9+3 hektare / 12 Hektar sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai riwayat penguasaan, status hukum, serta dasar kepemilikan lahan yang dimaksud.

Persoalan ini semakin krusial di tengah upaya pengelolaan lahan eks konsesi PT SBI oleh KSO Agrinas. Di lapangan, muncul polemik menyangkut dugaan adanya sejumlah pihak yang menghalangi atau menolak kegiatan pengelolaan lahan yang disebut sebagai aset sitaan negara dan telah ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Areal eks konsesi PT SBI itu disebut-sebut mencapai sekitar 6.200 hektare. Informasi mengenai pencabutan izin dan penertiban kawasan menjadi bagian penting yang perlu dicermati untuk memahami dasar hukum pengelolaan lahan oleh pihak terkait.

Di tengah situasi tersebut, pengakuan Kris Naibaho membuka ruang bagi penelusuran lebih jauh: siapa saja pihak yang menguasai atau memiliki kebun di dalam areal tersebut, bagaimana proses perolehan lahannya, dan apakah penguasaan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (TIM)

#Polres Labusel #Eks PT SBI #Kris Naibaho #Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan