ANDALASTERKINI.COM — Persoalan tanah ulayat Kenegerian Airtiris kembali menjadi sorotan. Anak kemenakan bersama ninik mamak menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam upaya penyelamatan dan penertiban tanah adat yang selama ini diklaim sebagai bagian dari wilayah ulayat Kenegerian Airtiris.
Gagasan untuk memperjuangkan tersebut disuarakan Vendi Sugara, S.Pi., M.H., Datuk Batuah, selaku Ninik Mamak Nan-12, yang telah membentuk suatu Tim Penyelamat Tanah Ulayat (TPTU) Nagoghy Airtiris sebagai wadah perjuangan untuk mengawal keberadaan dan penguasaan tanah ulayat.
Ulayat Nagoghy Airtiris disebut berada di bawah kewenangan Ninik Mamak Nan 12, dengan penguasa Datuk Talak Sakti Laksamana. Luasan teritori tanah adat yang diklaim mencapai sekitar 100.000 hektare, dengan wilayah yang membentang hingga sejumlah kawasan di Bangkinang, Rumbio Jaya, Kampa, Kampar Utara, Tambang, dan Tapung, Kabupaten Kampar.

Yang menjadi perhatian serius dan ironisnya, sebagian tanah ulayat tersebut telah beralih fungsi dan pemanfaatan menjadi kawasan perumahan, perusahaan industri, industri kelapa sawit, hingga perkebunan sawit.
Persoalan semakin mencuat terhadap penguasaan atau pemanfaatan lahan yang diduga tidak memiliki surat atas hak penggarapan yang sah. Kondisi ini dinilai perlu ditelusuri secara terbuka agar tidak terjadi penguasaan tanah adat secara sepihak alias caplok.
Anak kemenakan menegaskan, apabila terdapat pihak yang menguasai atau menggarap tanah yang benar-benar terbukti merupakan tanah ulayat tanpa dasar hak yang sah, maka persoalan tersebut dapat dituntut melalui mekanisme adat maupun jalur hukum oleh ninik mamak bersama Satgas Penertiban dan Penyelamat Tanah Adat/Ulayat Kenegerian, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga mengimbau semua pihak yang sudah terlanjur menguasai lahan di dalam Ulayat Kenegerian Airtiris dapat bekerja sama dengan kami. Selanjutnya, kami anak kemenakan siap berperan aktif. Tanah ulayat bukan sekadar hamparan tanah, tetapi menyangkut hak adat, marwah ninik mamak, dan masa depan anak kemenakan,” demikian semangat yang digaungkan dalam konsep penyelamatan tanah ulayat tersebut.
Gerakan ini bukan semata-mata persoalan mempertahankan lahan, tetapi juga mendorong pendataan, verifikasi atas hak, pemetaan wilayah ulayat, serta penelusuran sejarah penguasaan tanah secara transparan.
Karena itu, setiap bidang tanah yang selama ini sebagai bagian dari ulayat Kenegerian Airtiris perlu diverifikasi berdasarkan dokumen, riwayat penguasaan, batas wilayah adat, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Anak kemenakan menyatakan siap berdiri bersama ninik mamak untuk mengawal proses tersebut. Upaya penyelamatan tanah ulayat diharapkan dilakukan secara terukur, terbuka, berdasarkan bukti, dan tidak main hakim sendiri, sehingga perjuangan hak masyarakat adat memiliki pijakan yang kuat secara adat maupun hukum.
Tanah ulayat harus dijaga. Hak anak kemenakan harus diperjuangkan. Dan setiap penguasaan tanah harus dapat dipertanggungjawabkan atas surat hak penggarapan yang sah. (***)
#Tanah Ulayat #Kenegerian Air Tiris