Skandal Perjalanan Hantu Rp 854 Juta di DPRD Kepulauan Meranti, Desakan Audit Menguat

Skandal Perjalanan Hantu Rp 854 Juta di DPRD Kepulauan Meranti, Desakan Audit Menguat

MERANTI – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencoreng tata kelola keuangan daerah. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke  terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas Tahun 2024 yang diduga fiktif atau dikenal publik sebagai “perjalanan hantu”.

Nilai anggaran yang dipersoalkan tidak kecil. Berdasarkan data yang beredar, total mencapai sekitar Rp 854.393.800, yang mencakup berbagai pos, di antaranya perjalanan dinas dalam daerah, alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas tetap, hingga belanja benda pos.

Dugaan menguat setelah muncul indikasi bahwa sejumlah kegiatan perjalanan dinas yang dilaporkan tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Dokumen administrasi disebut-sebut disusun secara formal seolah sah, namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Sejumlah pihak menilai, pola ini mengarah pada praktik SPPD fiktif, yakni pembuatan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas tanpa kegiatan nyata. Jika terbukti, modus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

Di tengah mencuatnya isu ini, respons para pihak terkait dinilai belum memberikan kejelasan. Pejabat Sekretariat DPRD yang saat ini menjabat menyatakan tidak mengetahui detail penggunaan anggaran tersebut karena bukan bagian dari periode kerjanya. Sementara itu, pihak-pihak yang sebelumnya bertanggung jawab juga belum memberikan penjelasan komprehensif kepada publik.

Situasi ini memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Dewan Pimpinan Pusat TOPAN RI, agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Permintaan tersebut ditujukan kepada  dan  untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Langkah yang didorong tidak sebatas pemeriksaan administratif, melainkan juga audit forensik guna memastikan keabsahan dokumen serta verifikasi langsung terhadap kegiatan yang dilaporkan. Penanganan serius dinilai penting agar kasus ini tidak berhenti sebagai polemik, melainkan berujung pada penegakan hukum yang jelas.

Secara hukum, apabila dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara, serta pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan internal yang kuat serta transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Lebih dari sekadar angka, persoalan ini menyangkut integritas institusi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum akan mampu menembus dugaan praktik lama yang kerap tersembunyi di balik dokumen rapi—atau justru kembali menguap tanpa kejelasan.

---

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan data awal yang beredar dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

Penulis: Tim Redaksi andalasterkini.com

---

#AndalasTerkini #BreakingNews #Riau #Meranti #DPRD #Korupsi #SPPDfiktif #PerjalananHantu #KejatiRiau #KejaksaanAgung

#meranti