ANDALAS TERKINI - (Pekanbaru, 1 Februari 2025) Masyarakat Pekanbaru diguncang oleh dugaan penyelewengan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat diduga ditransfer ke rekening pribadi mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSD Madani, dr. Khairul Ray.
Kronologi Penggantian Pimpinan RSD Madani
Pada 30 Januari 2025, Pemerintah Kota Pekanbaru mencopot dr. Khairul Ray dari jabatannya sebagai Plt Direktur RSD Madani dan menunjuk drg. Hasnar sebagai penggantinya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menyatakan bahwa penggantian ini dilakukan setelah evaluasi kinerja.
Dugaan Penyelewengan Dana BLUD
Sebelum pencopotan tersebut, muncul informasi mengenai dugaan bahwa dr. Khairul Ray telah menyalahgunakan jabatannya dengan mentransfer dana BLUD RSD Madani ke rekening pribadinya. Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang, masyarakat mendesak agar dilakukan investigasi mendalam terkait dugaan ini.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan ini melanggar beberapa peraturan, antara lain:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):
Pasal 71 ayat (1): Pengelolaan keuangan BLUD harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pasal 88: Dana BLUD hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional layanan dan tidak boleh dialihkan ke rekening pribadi.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Pasal 3: Keuangan negara, termasuk dana BLUD, harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 3: Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Masyarakat Pekanbaru menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana BLUD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Mereka berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh dan, jika terbukti terjadi penyelewengan, menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. ***mdn
#RSD Madani