ANDALASTERKINI.COM - Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis , 28 Maret 2024, yang menetapkan salahsatunya Pengesahan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa mendapatkan apresiasi dari DPC APDESI Kabupaten Kampar.
Fajrul Hapzi, S.Ip, M.Si selaku ketua DPC APDESI Kabupaten Kampar mengapresiasi DPR RI dan Pemerintah setelah mengesahkan Revisi UU tentang Desa.
"Alhamdulillah, hari ini DPR RI mengesahkan UU tentang Desa yang telah lama ditunggu oleh para kepala Desa se Indonesia. Selaku organisasi yang menaungi kepala desa, kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilaksanakan serta ditetapkan oleh DPR RI dan pemerintah," kata Fajrul, sapaan akrabnya.
Dengan sah nya Revisi UU ini akan memberikan semangat besar bagi kepala desa untuk membangun desanya.
"Tentunya, dengan sah nya UU ini, memberikan spirit baru bagi kepala desa untuk melakukan pembangunan di desanya. Kita menyadari, bahwa pembangunan tidak bisa dilaksanakan dengan waktu singkat. Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, menjadi penambahan motivasi serta rencana pembangunan apa yang telah di tetapkan dari awal menjabat bisa terwujud dengan adanya penambahan waktu pengabdian. Desa makin maju, masyarakat akan makin merasakan dampak pembangunan tersebut," terang salah satu kades termuda di provinsi Riau.
Selain itu, kami juga mengapresiasi dan bangga atas perjuangan kawan-kawan kepala desa se Indonesia.
"Apresiasi sebesar-besarnya juga kami sampaikan atas perjuangan kawan-kawan yang tergabung dalam berbagai organisasi kepala desa, yang turut berjuang hingga sah nya Revisi UU tentang desa ini," ungkap kades Muara Jalai, Kec Kampar Utara ini.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan Revisi UU No 6 tentang Desa melalui sidang Paripurna DPR RI yang langsung dipimpin oleh ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam revisi tersebut, masa jabatan kepala desa yang semula hanya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode.
(*)
#DPC APDESI Kampar #Fajrul Hapzi #Revisi UU No 6 Tentang Desa #Apresiasi DPR RI