ANDALASTERKINI.COM – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menegaskan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda di satuan pendidikan tidak bersifat wajib dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua peserta didik.
Penegasan ini tertuang dalam surat resmi Disdikpora Kampar bernomor 400.3.5/Dikpora-Dikdas/0443 tertanggal 21 April 2025, yang ditujukan kepada Korwil Disdikpora, pengawas/penilik sekolah, serta kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan PKBM se-Kabupaten Kampar.
Dalam surat tersebut, Disdikpora Kampar merujuk pada Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Ditekankan bahwa pelaksanaan kegiatan perpisahan/wisuda tidak boleh diwajibkan serta tidak diperbolehkan membebani orang tua atau wali peserta didik secara finansial.
Selain itu, keterlibatan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik tetap diperlukan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Namun, Disdikpora Kampar mengingatkan agar tidak ada pungutan iuran wajib yang memberatkan.
"Kegiatan perpisahan hendaknya dilakukan secara sederhana, tetap melibatkan komite sekolah dan orang tua peserta didik, tetapi tanpa adanya pemaksaan biaya," demikian kutipan isi surat yang ditandatangani oleh Kepala Disdikpora Kampar, H. Aidil, SH, M.Si.
Disdikpora Kampar juga mengimbau satuan pendidikan untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan, bukan pada kegiatan seremonial.
Surat ini menjadi langkah penting untuk menjaga prinsip pendidikan yang inklusif, adil, dan tidak membebani masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(Yb)
#DIsdikpora Kampar #Larangan Mengadakan Perpisahan Sekolah