SPANDUK KECAM SKANDAL SEKSUAL OKNUM DPRD KAMPAR RAMAI DI PEKANBARU

SPANDUK KECAM SKANDAL SEKSUAL OKNUM DPRD KAMPAR RAMAI DI PEKANBARU

ANDALAS TERKINI. COM - Pekanbaru , Sejumlah spanduk bernada kecaman terhadap dugaan skandal seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kampar muncul di berbagai titik strategis di Kota Pekanbaru. Salah satu spanduk paling mencolok bertuliskan “DPRD Kampar Tak Boleh Jadi Sarang Predator Seksual!” terpasang di lokasi-lokasi publik yang ramai dilalui masyarakat.

Pagi ini, masyarakat dibuat heboh dengan munculnya spanduk lain yang dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Jenderal Sudirman, tepat setelah pintu keluar Bandara Sultan Syarif Kasim II. Spanduk tersebut bertuliskan tegas dan lantang: “PEREMPUAN BUKAN MAINAN — USUT DAN PENJARAKAN!” Lokasinya yang sangat strategis membuat pesan ini langsung terlihat oleh siapa pun yang masuk ke pusat kota dari arah bandara. Kehadiran spanduk-spanduk ini menjadi bentuk protes keras dari publik atas dugaan tindakan asusila yang menyeret nama seorang wakil rakyat.

Dari informasi yang beredar, oknum DPRD Kampar tersebut diduga telah menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita muda selama bertahun-tahun. Tak hanya disetubuhi secara tidak sah, korban bahkan disebut-sebut pernah dipaksa melakukan aborsi setelah hamil akibat hubungan tersebut. Fakta ini memicu gelombang kemarahan masyarakat, terlebih pelaku selama ini dikenal sebagai ustaz dan tokoh publik dari partai politik yang mengusung nilai moralitas, perlindungan perempuan dan anak.

Tindakan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik lembaga DPRD Kampar, tapi juga dianggap telah merusak norma agama dan adat istiadat yang dijunjung tinggi di Kabupaten Kampar. Masyarakat menilai bahwa perilaku predator seksual tidak bisa ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh tokoh publik yang seharusnya memberi teladan moral.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 285 hingga 290 KUHP tentang pemaksaan hubungan seksual dan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur pidana untuk kekerasan seksual berbasis relasi kuasa, eksploitasi seksual, dan pemaksaan aborsi dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Pemaksaan aborsi juga melanggar Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebagai anggota DPRD, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Kode Etik DPRD, mulai dari teguran hingga pemecatan tetap dari keanggotaan dewan. Desakan agar kasus ini diusut tuntas juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, aktivis perempuan, dan organisasi sipil yang menolak politisi bejat berlindung di balik jabatan.

Hingga berita ini dicetak, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Kampar maupun partai politik yang menaungi oknum tersebut. (*)

#Skandal DPRD Kampar

Berita Terkait