ANDALASTERKINI.COM – Malam puncak Jambore Karhutla Provinsi Riau 2025 sukses digelar di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Sabtu malam (26/4/2025).
Kegiatan yang berlangsung penuh semangat ini ditandai dengan penyalaan 10 api unggun, simbol kobaran nilai Dasa Darma Pramuka sekaligus semangat menjaga kelestarian bumi.
Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Riau H. Abdul Wahid, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, jajaran TNI, BNPB Riau, para Bupati dan Wali Kota se-Riau, serta tokoh adat dan masyarakat.
Dalam sambutannya sebagai pembina upacara, Gubernur Riau Abdul Wahid mengajak seluruh peserta, khususnya generasi muda, untuk mengamalkan nilai Dasa Darma Pramuka, terutama butir kedua: Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia.
"Menjaga alam berarti menjaga manusia itu sendiri. Alam dan manusia harus hidup berdampingan. Tanamkan nilai-nilai cinta alam dalam diri masing-masing," pesan Abdul Wahid di hadapan ratusan peserta.
Gubernur juga mengingatkan bahwa Riau selama ini rentan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karena itu, ia berharap gerakan Jambore ini mampu menjadi pemicu lahirnya lebih banyak aksi nyata di lapangan.
"Kegiatan ini bukan hanya membakar semangat menjaga hutan, tapi juga menjadi ruang kebersamaan, pembelajaran, dan memperkuat peran generasi muda dalam pelestarian lingkungan. Dari Riau, semangat menjaga bumi kita kobarkan," tegasnya, disambut tepuk tangan meriah.
Setelah upacara, acara dilanjutkan dengan pembacaan Dasa Darma Pramuka secara serentak dan penyalaan 10 api unggun, melambangkan tekad kuat dalam menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan alam.
Suasana semakin semarak ketika para personel polisi menghibur peserta dengan lagu-lagu populer. Keceriaan dan semangat terpancar dari seluruh peserta Jambore Karhutla 2025, menutup malam itu dengan penuh optimisme.
Sebagai dasar hukum, pelaksanaan upaya pencegahan karhutla ini sejalan dengan:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur perlindungan hutan dan pelestarian lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Melalui kegiatan seperti Jambore Karhutla, generasi muda diajak aktif berkontribusi dalam upaya nyata melestarikan lingkungan hidup untuk masa depan Riau dan Indonesia.
(***)
#Gubernur Riau #Abdul Wahid #Jambore Karhutla Riau 2025