“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” demikian dikutip dari salinan keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada Jumat (20/9/2024).
Salah satu anggota DPR yang diganti berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, yakni H. Mafirion. Ia digantikan oleh Hendri yang memperoleh sebanyak 3.189 suara.
Dia menggantikan terpilih atas nama H Mafiron (peringkat suara sah ke II, nomor urut 2), karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena sudah dihentikan dari anggota partai.
Calon Pengganti H Mafiron atas nama Aherson, S.Sos., M.Si. (peringkat suara sah III, nomor urut 4) tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan juga dihentikan dari anggota partai.
Calon pengganti selanjutnya atas nama Riza Ramlan, SIKom. (peringkat suara sah ke IV, nomor urut 3) beliau mengundurkan diri.
Mereka adalah Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Kemudian, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin.
Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande. Dari Dapil Jawa Tengah II, terdapat Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah karena mundurnya diri.
Namun terkait dengan keputusan ini, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).
Legislator kedua PKB itu, melayangkan gugatan untuk Cak Imin. Ketum PKB dianggap bertindak semena-mena dengan memecat dan menggantikan keduanya sebagai Caleg terpilih.
Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.
Sumber : amira
#PKB Kampar #KPU RI #DPP PKB #PKB RIAU