JOHAN NUR Bungkam Polresta Pekanbaru.

JOHAN NUR Bungkam Polresta Pekanbaru.

ANDALASTERKINI.COM--Sifat serakah dan tamak membuat orang lupa akan kodratnya sebagai makhluk yang seakan-akan hidup selamanya, sehingga nekat melakukan tindakan menyerobot hak atau Tanah orang lain dengan cara memalsukan dokumen ataupun keterangan sehingga berakibat kepada perbuatan melawan hukum. 

Seorang korban bernama HENRY YACUP telah melaporkan seseorang bernama JOHAN NUR,  beralamat di Jalan Siak II Kel. Labuh Baru Kec. Payung Sekaki dibelakang SPBU Pekanbaru, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 yang diterima oleh Bamin Siaga I SPKT Aiptu Yudi Darmawan, dengan tuduhan Memberikan Keterangan Palsu dibawah Sumpah.

Namun disayangkan, sudah hampir 1,5 Tahun laporan polisi yang disampaikannya hanya PARKIR begitu saja tanpa ada kejelasan atau JOHAN NUR barangkali sudah Bungkam Polresta Pekanbaru. 

Laporan Dugaan Telah Terjadi Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu dibawah Sumpah Sebagaimana di maksud dalam Pasal 242 KUHPidana, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/509/X/2022/SPKT / RIAU, Tanggal 29 Oktober 2022.

Diuraikan HENRY YACUP, pada hari Selasa, 14 Maret 2023, saya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta Pekanbaru kata HENRY YACUP sambil memperlihatkan surat tersebut.

Dari surat tersebut diberitahukan bahwa proses perkara yang saudara laporkan pada tanggal 29 Oktober 2022 tentang diduga telah terjadi Tindak Pidana “Memberikan keterangan palsu, maka penyelidik Sat. Reskrim Polresta Pekanbaru telah melakukan proses penyelidikan berupa : 

1. Melaksanakan cek lokasi tanah yang berada di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung Sekaki Pekanbaru;

2. Melakukan wawancara saksi an. HENRY YACUP;

3. Melakukan wawancara saksi an. DAMSUARNI

4. Melakukan wawancara saksi an. UMAM ADI PUTRA;

5. Melakukan wawancara saksi an. MULIANTO,

6. Melakukan wawancara saksi an. ARWIN AS,

7. Melakukan wawancara saksi an. JOHAN NUR.

Masih dalam surat itu, Bahwa Pertimbangan hukum dan tindak lanjut dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Terhadap perkara tersebut akan melaksanakan permintaan keterangan Saksi Lurah Tampan an. HERMAYENI, S.Pd;

2. Terhadap perkara tersebut akan melaksanakan gelar perkara.

3. Apabila ada hal-hal yang perlu dipertanyakan tentang proses penyelidikan, dapat menghubungi IPTU BUDI WINARKO, S.T., M.H, Nomor HP 0812 6830 7000 (PS. KANIT IDIK III Sat Reskrim polresta Pekanbaru) dan BRIPTU GOFHAR GUSFRIZA, Nomor HP 085278681282. (Anggota Unit Idik III) selaku Penyelidik, jika diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan dalam rangka mempercepat penyelidikan.

Salah satu sumber informasi yang tidak mau identitasnya disebut mengatakan bahwa Pak Mulianto itu termasuk seorang pengusaha besar di Pekanbaru, PT. yang  beliau miliki ada diberbagai daerah, berbagai macam jenis usaha, itu yang membuat beliau gampang mengkondisikan segala sesuatunya.

Media Investigasimabes.com mencoba untuk melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Briptu Gofhar Gusfriza, Anggota Unit Idik III selaku Penyelidik, Iptu Budi Winarko, S.T., M.H, Kanit Idik III Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, untuk mendapatkan gambaran tentang perkara Pasal 242 KUHPidana, namun juga tidak ada jawaban.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra ketika dikirimkan pesan via  WhatsAppnya hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.

Untuk diketahui bahwa dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:

* A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;

* A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;

* A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;

* A4: Perkembangan hasil penyidikan;

* A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan).

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :

* Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari.

* Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari.

* Penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari.

* Penyidikan perkara sangat sulit sekitar 120 hari

Kemudian dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kelembagaan pada Pasal 10 ayat 2 huruf (a), mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam Pasal 12, Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang: menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. (Tim)

#Mafia Tanah