ANDALASTERKINI.COM--Seminggu pasca viral vidio Jefry Noer sosoalisasi diduga di rumah/sekolah SD bagi-bagi tas bergambarkan pasangan Repol Ardo (Redo) dan meneriakkan yel yel REDO, Bawaslu Kampar diduga sengaja tidak memproses pelanggaran pelibatan anak oleh tim kampanye.
"Padahal ini merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah" kata aktivis Pemantau Pilkada Bersih dari Kaukus Global Transparansi, mas Wagimin rabu malam.
Menurut Yogi aturan mengenai larangan mengikutsertakan anak dalam kampanye sebagaimana tercantum di dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Anak termasuk subjek yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye oleh pelaksana dan/atau tim kampanye sebagaimana norma di dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k
Pelibatan anak oleh pelaksana dan/atau tim kampanye merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.
Putusan pengadilan mengenai pelibatan anak sebagaimana di Pasal 280 ayat (2) dapat dijadikan dasar bagi KPU untuk mengambil tindakan berupa:
"Pembatalan nama pasngan calon sebagai kontestan pilkada 2024" katanya.
Penelusuran Andalas dari berbagai sumber bahwa diduga bawaslu sengaja tidak memproses hal ini dikarenakan menggap pasangan Redo adalah teman dekat Ketua Bawaslu Kampar.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dikonfirmasi adanya dugaan pembiaran oleh Bawaslu Kampar terkait pelanggaran sosialisasi melibatkan anak-anak SD di Kampar dirinya mengaku belum dapat informasi.
"Kampar provinsi mana ya, nantilah cek dulu jangan langsung ke saya dong, tanya dulu ketua Bawaslu Provinsinya bos, kerja gak mereka lakukan pengawasan" katanya.
Rahmat Bagja mengaku akan menindak jajaran bawaslu mana saja yang terbukti lakukan pembiaran pelanggaran.
"Intinya jangan ada kong kalikong dengan kontestan pilkada, nanti saya sikat" tegasnya. (*)
#Bawaslu Kampar Diduga Tutup Mata